
20 TKA asal Tiongkok tiba di Makassar untuk menjadi pekerja di Huadi Nickel-Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan. Antara
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tiba di Indonesia sebelum penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dimulai pada Sabtu )3/7).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengklaim bahwa 20 TKA asal Tiongkok itu sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. Lantas mereka sudah menjalani proses karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. "Lantas masuk ke Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19," ujar Chairul Fadly Harahap dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (7/7).
Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat, Chairul menyatakan, Kemnaker tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yakni surat edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebanyak 20 TKA asal Tiongkok mendarat di
Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Chairul menyebut, 20 orang TKA itu datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian dikuatkan dalam Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis atau nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait," ungkapnya.
Baca juga: Imigrasi Benarkan 20 TKA Asal Tiongkok Masuk Indonesia
Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE itu mulai berlaku pada 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Saat ini kami tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
