Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Oktober 2022 | 16.34 WIB

Terkait Pencemaran Nama Baik, Brigitta Polisikan Komika Mamat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti senjata tajam saat rilis pelaku pembegalan dengan air keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ka - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti senjata tajam saat rilis pelaku pembegalan dengan air keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ka

JawaPos.com–Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta membuat laporan polisi terhadap Komika Mamat Alkatiri. Laporan dibuat karena Brigitta merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Mamat.

Laporan tersebut dibuat Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10). Laporan teregister dengan Nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

”Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.

Pencemaran nama baik ini diduga terjadi saat Brigitta menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, Mamat selaku komika melakukan roasting kepada Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

”Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” jelas Zulpan.

Mamat dipersangkakan melanggar pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus itu sekarang tengah didalami penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

”Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore