Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juli 2022 | 15.10 WIB

Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Humas KPK/Antara - Image

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Humas KPK/Antara

JawaPos.com–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7).

”Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho seperti dilansir dari Antara.

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup. Kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam pasal 11 ayat (5), lanjut Albertina Ho, disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

”Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus,” ucap Albertina.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK meyakini dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

”KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Menurut dia, KPK menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore