Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Februari 2022 | 18.00 WIB

Soal Dugaan Jual Beli Kamar, Ditjen PAS: Akan Kami Beri Sanksi Tegas

Ilustrasi lapas di Jatim. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi lapas di Jatim. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons kabar dugaan jual beli kamar, senilai Rp 25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Ditjen PAS tak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana.

"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," kata Rita dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Dia menegaskan, pihaknya mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, tak segan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada jajarannya.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," tegas Rika.

Sebagaimana diketahui, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Dia mengatakan, narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ucap WC.

WC menjelaskan, para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Diduga, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.

Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, membantah kabar tersebut. Dia mengklaim, narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan.

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," ucap Tony menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore