
Tenaga kesehatan menuliskan kata penyemangan sebelum bertugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 13.094 orang pada hari ini, Selasa (26/1). Tambahan itu membuat total
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Menurut Saleh, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin bertambah. Padahal tenaga kesehatan telah berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," ujar Saleh kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).
Saleh mengatakan setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 3,75 juta per orang per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan.
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada 2020 lalu. Bagaimanapun, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar Covid-19. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," katanya.
Dalam konteks itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. "Para tenaga kesehatan di Indonesia harus mendapatkan perlakuan lebih. Keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding," ungkapnya.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.
https://www.youtube.com/watch?v=YZOTp_QvUz0

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
