
Tenaga kesehatan menuliskan kata penyemangan sebelum bertugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 13.094 orang pada hari ini, Selasa (26/1). Tambahan itu membuat total
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Menurut Saleh, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin bertambah. Padahal tenaga kesehatan telah berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," ujar Saleh kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).
Saleh mengatakan setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 3,75 juta per orang per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan.
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada 2020 lalu. Bagaimanapun, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar Covid-19. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," katanya.
Dalam konteks itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. "Para tenaga kesehatan di Indonesia harus mendapatkan perlakuan lebih. Keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding," ungkapnya.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.
https://www.youtube.com/watch?v=YZOTp_QvUz0
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
