
Tenaga kesehatan menuliskan kata penyemangan sebelum bertugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 13.094 orang pada hari ini, Selasa (26/1). Tambahan itu membuat total
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Menurut Saleh, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin bertambah. Padahal tenaga kesehatan telah berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," ujar Saleh kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).
Saleh mengatakan setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 3,75 juta per orang per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan.
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada 2020 lalu. Bagaimanapun, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar Covid-19. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," katanya.
Dalam konteks itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. "Para tenaga kesehatan di Indonesia harus mendapatkan perlakuan lebih. Keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding," ungkapnya.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.
https://www.youtube.com/watch?v=YZOTp_QvUz0
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022