
Tangkapan Layar - Presiden Joko Widodo dalam acara doa bersama bertajuk #Prayfromhome yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (11/7/2021). (ANTARA/Indra Arief)
JawaPos.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal ini merespon langkah Komnas HAM yang telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait polemik asesmen TWK.
"Optimis presiden akan memberi respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata Ketua Yudi Purnomo Harahap dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Yudi meyakini, kepala negara akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan. Terlebih dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.
"Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," tegas Yudi.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi terkait temuan dalam asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Temuan itu diserahkan ke kepala negara pada pekan lalu. "Tinggal menunggu respons Presiden," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Beka menyampaikan, pihaknya meminta waktu untuk bisa bertemu dengan Presiden Jokowi, agar dapat menjelaskan secara langsung temuannya. Terlebih Komnas HAM menyebut, terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. "Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," ucap Beka.
Adapun 11 pelanggaran HAM dalam asesmen TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain, hak atas ketidakadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman; hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Sementara itu, terkait isi dari rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi, sempat dijelaskan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dalam rekomendasi itu, Presiden Jokowi diminta untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK. Hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Sebab sebelumnya Jokowi meminta agar alih status pegawai KPK tidak merugikan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar yang telah ditentukan tersebut.
"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," ujar Taufan, Senin (16/8).
Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Serta, Jokowi juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.
Menurutnya, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Komnas HAM juga meminta pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
"Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," tegas Taufan menandaskan. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
