
Photo
JawaPos.com - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah soal pembatalan haji tahun ini. Keputusan yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi tersebut diambil karena pihak Arab Saudi juga masih melakukan Lockdown negaranya.
Adapun pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 /2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020M masehi.
"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Korona yang belum usai,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, Selasa, (2/6).
Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Selain mampu secara ekonomi ,fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, ibadah hingga sekembalinya ke tanah air.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.
Menurut Joko, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Wabah ini dapat mengancam keselamatan jamaah.
Sementara bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi.
Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus," katanya.
"Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.
Menag menegaskan bahwa keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=JGLAdBfhFB4
https://www.youtube.com/watch?v=38_uIvhYvWI
https://www.youtube.com/watch?v=FsTSOwLrVx8

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
