Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Maret 2018 | 06.37 WIB

Mantan Komisioner Komnas HAM Soroti Larangan Becadar, Begini Katanya

Ilustrasi muslimah. - Image

Ilustrasi muslimah.

JawaPos.com - Polemik kebijakan larangan menggunakan cadar terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Jogjakarta mendapat sorotan dari mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigia.


Menurut Natalius, larangan itu sangat menyudutkan umat Islam terutama perempuan. "Kebijakan (itu) justru menyudutkan mereka (umat Islam), sebab cadar sudah menjadi kebiasaan, ciri khas seorang muslimah, baik dalam kehidupan mereka yang secara otomatis sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penghayatan agama," ungkap Natalius kepada JawaPos.com, Minggu (11/3).


Pria berdarah Papua itu menyebut kebijakan seperti itu termasuk melanggar hak asasi manusia karena dinilai bukan aturan yang memberikan keadilan, sehingga sudah selayaknya ditentang.


"Dalam konteks ini saya sudah menentang bahwa kebijakan-kebijakan itu tidak adil terhadap mereka (mahasiswi UIN Sunan Kalijaga) dan itu melanggar hak asasi manusia. Makanya kemarin setelah kami kritik baru rektor UIN Jogjakarta Sunan Kalijaga mencabut larangan tersebut," lanjut Natalius.


Lebih jauh Natalius menuturkan, aturan-aturan larangan seperti ini merupakan bagian framing negatif dari para tokoh pemimpin di Indonesia terhadap umat Islam. Cara seperti ini dianggap bahwa pemimpin itu sendiri yang memiliki sifat radikal. Hal itu dinilai sangat berbahaya jika dibiarkan.


"Itu yang saya bilang bahwa cara pandang pemimpin itulah yang bersifat radikal yang bersifat teror terhadap komunitas kaum Islam. Itu justru lebih berbahaya daripada kenyataan orang-orang Islam tidak melakukan tindakan-tindakan radikal itu," tegas Natalius.


Menanggapi banyaknya gelombang protes ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu beralasan, penerapan aturan itu sebagai bagian penertiban terhadap mahasiswanya. Sebab di dalam kampus tersebut pernah dikibarkan bendera ormas Islam yang dilarang oleh pemerintah.


"Dipasangi bendera HTI itu maksudnya apa? Kami merasa dikudeta. Kesannya kampus UIN Sunan Kalijaga itu sarang HTI. Kami dianggap pemberontak Pancasila," ujarnya sewaktu jumpa pers di kampusnya mengenai pelarangan mahasiswi bercadar, Senin (5/3).


Disebutkannya, bendera HTI berkibar pada hari Minggu (4/3). Atas peristiwa itu, pihaknya mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/Ak.00.3/02/2018. Surat tersebut berupa pendataan mahasiswi yang bercadar dalam berkegiatan di kampus. "Kalau kami ikut HTI, mendirikan khilafah Islamiyyah ini bahaya. Sama saja membubarkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ucapnya.


Dari pendataan itu didapati sekitar 41 mahasiswi yang bercadar akan dilakukan pembinaan. Dari para dosen dengan berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi, syariah, kependidikan, maupun kewarganegaraan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore