
Ilustrasi muslimah.
JawaPos.com - Polemik kebijakan larangan menggunakan cadar terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Jogjakarta mendapat sorotan dari mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigia.
Menurut Natalius, larangan itu sangat menyudutkan umat Islam terutama perempuan. "Kebijakan (itu) justru menyudutkan mereka (umat Islam), sebab cadar sudah menjadi kebiasaan, ciri khas seorang muslimah, baik dalam kehidupan mereka yang secara otomatis sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penghayatan agama," ungkap Natalius kepada JawaPos.com, Minggu (11/3).
Pria berdarah Papua itu menyebut kebijakan seperti itu termasuk melanggar hak asasi manusia karena dinilai bukan aturan yang memberikan keadilan, sehingga sudah selayaknya ditentang.
"Dalam konteks ini saya sudah menentang bahwa kebijakan-kebijakan itu tidak adil terhadap mereka (mahasiswi UIN Sunan Kalijaga) dan itu melanggar hak asasi manusia. Makanya kemarin setelah kami kritik baru rektor UIN Jogjakarta Sunan Kalijaga mencabut larangan tersebut," lanjut Natalius.
Lebih jauh Natalius menuturkan, aturan-aturan larangan seperti ini merupakan bagian framing negatif dari para tokoh pemimpin di Indonesia terhadap umat Islam. Cara seperti ini dianggap bahwa pemimpin itu sendiri yang memiliki sifat radikal. Hal itu dinilai sangat berbahaya jika dibiarkan.
"Itu yang saya bilang bahwa cara pandang pemimpin itulah yang bersifat radikal yang bersifat teror terhadap komunitas kaum Islam. Itu justru lebih berbahaya daripada kenyataan orang-orang Islam tidak melakukan tindakan-tindakan radikal itu," tegas Natalius.
Menanggapi banyaknya gelombang protes ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu beralasan, penerapan aturan itu sebagai bagian penertiban terhadap mahasiswanya. Sebab di dalam kampus tersebut pernah dikibarkan bendera ormas Islam yang dilarang oleh pemerintah.
"Dipasangi bendera HTI itu maksudnya apa? Kami merasa dikudeta. Kesannya kampus UIN Sunan Kalijaga itu sarang HTI. Kami dianggap pemberontak Pancasila," ujarnya sewaktu jumpa pers di kampusnya mengenai pelarangan mahasiswi bercadar, Senin (5/3).
Disebutkannya, bendera HTI berkibar pada hari Minggu (4/3). Atas peristiwa itu, pihaknya mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/Ak.00.3/02/2018. Surat tersebut berupa pendataan mahasiswi yang bercadar dalam berkegiatan di kampus. "Kalau kami ikut HTI, mendirikan khilafah Islamiyyah ini bahaya. Sama saja membubarkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ucapnya.
Dari pendataan itu didapati sekitar 41 mahasiswi yang bercadar akan dilakukan pembinaan. Dari para dosen dengan berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi, syariah, kependidikan, maupun kewarganegaraan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
