Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM
JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Arus Bawah Prabowo (ABP), Ary Nugroho menyayangkan beredarnya narasi terkait isu pengecualian sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). Ia menilai, isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal nasional.
“Jangan bangun opini liar seolah-olah ada perlakuan istimewa untuk produk negara tertentu. Itu tidak benar dan tidak sesuai fakta. Regulasi kita jelas dan tegas,” ujar Ary, Senin (23/2).
Bagi Ary, isu ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Ia menilai, upaya menggiring opini tanpa data hanya akan menciptakan kegaduhan dan merugikan konsumen serta pelaku usaha yang taat aturan.
“Kita bicara soal soal kepastian hukum, dan soal kedaulatan regulasi. Jangan dipelintir seakan-akan ada kompromi,” tegasnya.
“Jangan bangun narasi yang justru melemahkan sistem yang sedang kita perkuat bersama,” lanjut Ary.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang yang berlaku untuk semua produk dalam kategori wajib halal, tanpa diskriminasi asal negara. Ia menegaskan bahwa kedaulatan regulasi Indonesia tidak bisa ditawar.
Ary juga menyoroti pentingnya literasi publik dalam memahami mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri bukan bentuk kelonggaran, melainkan mekanisme penyetaraan standar yang tetap berada dalam kontrol otoritas nasional.
Indonesia memang mengakui sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) berbasis di AS seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Namun, pengakuan itu dilakukan secara ketat melalui evaluasi resmi, dan tetap berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga telah menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS. Produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mencantumkan label halal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan perdagangan dengan AS tidak menghapus kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun aturan perlindungan konsumen.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal AS. Produk yang mengandung unsur non-halal pun wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Ia menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk prinsip good manufacturing practice serta keterbukaan informasi kandungan produk.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR memastikan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Indonesia.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
