Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. (IG Safaruddin)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap ketentuan tersebut.
"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" cecar Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.
Mendengar pernyataan Edy, Safarudin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 itu menyesalkan bahwa Edy Setyanto tidak memahami KUHP.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," cetusnya.
Profil Safaruddin
Safaruddin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini bertugas di Komisi III, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Latar belakangnya sebagai mantan aparat penegak hukum, membuatnya kerap tampil kritis dalam rapat-rapat bersama mitra Komisi III, khususnya Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan 10 Februari 1960 itu memiliki rekam jejak panjang di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, terutama di bidang operasional dan kewilayahan.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman pada bidang reserse dan intelijen. Safaruddin pernah menduduki jabatan strategis, di antaranya Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Karo Pers Polda Jawa Timur.
Selain itu, Analis Kebijakan Madya Bid Jianstra SSDM Polri, Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri, Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri, Wakapolda Kalimantan Barat, Karowatpers SSDM Polri, Wakabaintelkam Polri, hingga Kapolda Kalimantan Timur.
Jabatannya terakhir sebelum pensiun merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua. Setelah pensiun, Safaruddin kemudian menjadi kader PDI Perjuangan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
