
Waka BGN Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan seluruh Kepala SPPG untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat MBG. (Istimewa)
JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait tata cara konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perjanjian tersebut mencakup ketentuan batas waktu konsumsi terbaik serta larangan membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, dan seluruh Kepala SPPG, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). Acara tersebut juga dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Nanik menegaskan, kebijakan ini penting untuk mencegah insiden keamanan pangan, menyusul banyaknya kasus gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang melewati batas waktu aman.
Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan perlunya kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti Nanik dengan instruksi yang lebih tegas.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah. Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan, dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Nanik.
Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama. SPPG bertanggung jawab memastikan pengiriman tepat waktu, sementara pihak sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, serta lokasi konsumsi makanan oleh siswa.
Meski telah ada perjanjian, Nanik menekankan bahwa edukasi dan pengumuman kepada siswa dan pihak sekolah harus terus dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan pada ompreng makanan dipasang label. Perlu dicantumkan sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” jelas Nanik.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin konsumsi MBG, memperkuat pengawasan keamanan pangan, serta memastikan tujuan utama program MBG yakni meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik dapat tercapai secara optimal.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
