
Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim (kiri). (Istimewa)
JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara Singapura berinisial TCL. Dia diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim membenarkan adanya pemeriksaan ini. Menurutnya, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025.
“Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1).
Proses penyelidikan terkahir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi.
Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
“Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.
Menurut Gusti, dalam pemeriksaan terungkap bahwa TCL bekerja sebagai direksi dan komisarisaris sebuah perusahaan swasta di Indonesia sejak 2016, lalu bekerja di perusahaan lain pada 2018 dan 2019.
Setelah mendapat laporan pada Juli 2025, Imigrasi melayangkan tiga kali pemanggilan resmi kepada TCL. Namun, tidak ada yang dihadiri oleh TCL, hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
“Sebelumnya yang hadir hanya kuasa hukum,” tegas Gusti.
Sementara, terkait modus penyalahgunaan izin tinggal masih didalami oleh petugas. “Semua masih kami dalami dan kami cocokkan dengan dokumen,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, TCL bisa dikenakan sanksi administratif keimigrasian, termasuk pemulangan atau deportasi ke negara asal. TCL juga bisa dilarang masuk kembali ke Indonesia hingga denda uang dan penahanan.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia Ahmad Wakil Kamal meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran izin tinggal. Pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas, TKA yang melanggar itu harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar lembaga negara menunjukkan ketegasan dan wibawanya terhadap setiap pelanggaran," kata Ahmad.
Warga negara asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin kerja juga dapat dikenakan sanksi seperti denda Rp 500 juta atau penjara 5 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. Bisa juga dilakukan deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia, artinya orang tersebut tidak bisa masuk kembali ke Indonesia selama 10 Tahun.
Lebih jauh perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja juga dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
