Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya mereka memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Ta
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Bawaslu untuk menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Kewajiban penyerahan LPSDK harusnya diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni jujur, terbuka, dan akuntabel.
"Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan LPSDK," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6).
Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya ICW, Perludem, Netgrit,THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, PSHK, PUSAKO FH UNAND, dan Greenpeace Indonesia. Kurnia menegaskan, urgensi LPSDK telah memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
"Esensi filosofis kehadiran LPSDK guna mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya pada tengah waktu masa kampanye," ucap Kurnia.
Ia memandang, LPSDK akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih, sekaligus menjadi referensi sebelum menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang. Terlebih, KPU merupakan lembaga negara independen dan memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri (self regulatory agencies) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pertanyaan lebih lanjut, apakah kewajiban menyerahkan LPSDK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sekalipun tak pernah disebutkan secara spesifik dalam UU Pemilu?," cetus Kurnia.
Kurnia menegaskan, alasan masa waktu kampanye pendek tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik.
Ia menyebut, KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu.
"Kami khawatir tindakan para Anggota KPU ini hanya untuk mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan," ucap Kurnia.
LPSDK pada dasarnya bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemilu, sebab sudah diterapkan sejak 2014. Ini mengartikan, seluruh anggota KPU RI yang mayoritas berlatar belakang penyelenggara pemilu serta juga pengamat telah menjalankan dan memanfaatkannya pada pemilu-pemilu yang lalu.
"Oleh karena itu, tak salah jika kemudian dikatakan bahwa seluruh anggota KPU RI seolah-olah amnesia akan pentingnya instrumen LPSDK ini," sesal Kurnia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik beralasan, terbatasnya masa kampanye, membuat LPSDK tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, KPU RI menghapus LPSDK pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Idham Holik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/6).
Idham tak memungkiri, terbatasnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat penyampaian LPSDK sulit ditentukan. Mengingat, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama lima bulan, dari November 2023 sampai Februari 2024.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," tegas Idham.
Idham menjelaskan, penghapusan LPSDK itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Namun, ia menegaskan informasi dari LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," papar Idham.
Meski demikian, Idham tetap mengimbau penyumbang dana kampanye harus dari kelompok yang berbadan hukum. Hal ini sebagaimana ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif. Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," pungkasnya.