Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil menyerahkan surat remisi Natal kepada warga binaan, Kamis (25/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Momen Natal 2025 menjadi hari yang penuh syukur bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Sebanyak 98 narapidana beragama Kristen dan Katolik resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal atau pemotongan masa hukuman.
Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil menuturkan, dari 98 narapidana, dua diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas di hari Natal ini.
"Jadi, dua orang bebas setelah mendapatkan remisi khusus Natal hari ini," ujarnya, Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, dari total 109 narapidana Nasrani yang ada di Lapas Salemba, mayoritas berhasil mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Tercatat ada 11 narapidana yang belum berkesempatan mendapatkan remisi tahun ini. Fadil menjelaskan, hal tersebut bukan karena mereka tidak layak, melainkan terbentur aturan administratif.
Beberapa penyebabnya antara lain narapidana sedang menjalani hukuman subsider (denda yang diganti kurungan), sudah memasuki masa integrasi atau asimilasi untuk persiapan bebas, serta narapidana baru yang masa pidananya belum genap enam bulan.
"Sesuai aturan yang berlaku, narapidana yang bisa mendapatkan potongan masa tahanan adalah yang sudah menjalani lebih dari enam bulan," terangnya.
Fadil mengatakan, pemberian remisi ini tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh setiap warga binaan agar hak remisi mereka bisa turun.
Ia menekankan pentingnya disiplin dan partisipasi aktif dalam setiap kegiatan di dalam Lapas. Ia berpesan agar warga binaan konsisten menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, Fadil meminta agar tetap optimistis dan terus mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab, catatan pelanggaran disiplin akan sangat berpengaruh pada pemberian hak-hak narapidana di masa mendatang.
"Tentunya tetap harus menjaga, mengikuti aturan tata tertib yang ada. Karena bagi mereka yang melanggar otomatis ada hukuman disiplin," imbuh Fadil.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sebelum nantinya kembali berinteraksi ke lingkungan masyarakat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
