
Ilustrasi: Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Ketiganya merupakan individu yang didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka meminta MK untuk menghapus keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 karena dianggap inkonstitusional.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, pokok persoalan yang dipersoalkan para pemohon berkaitan dengan anggapan bahwa delik korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinilai terlalu longgar karena mendasarkan pada unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut MK, dalil tersebut tidak terlepas dari pemahaman keliru mengenai unsur perbuatan atau actus reus dalam kedua pasal tersebut.
Mahkamah menegaskan, unsur perbuatan (actus reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dijelaskan secara tegas dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, unsur perbuatan diwakili oleh frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) serta unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Selain itu, Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan implikasi langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dengan demikian, MK berpandangan tidak diperlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana yang diminta para pemohon.
"Menurut Mahkamah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor yang berujung pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," pungkasnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
