
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera. (Instagram @nabilllntn)
JawaPos.com - Upaya untuk mendalami asal-usul kayu gelonggongan yang terseret arus banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) masih berjalan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kini turut mendalami dugaan kayu-kayu tersebut sengaja dibuang ke aliran sungai hingga menyebabkan kerusakan saat bencana alam terjadi.
Dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Menteri Hanif menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut sebagai bagian dari respons tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Verifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan penanganan darurat berjalan cepat, serta menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk melakukan kajian lingkungan hidup yang komprehensif sebelum menentukan langkah pemulihan dan penegakan hukum. Dia menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara terperinci.
”Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” kata dia.
Dalam proses verifikasi tersebut, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya menambah satu perusahaan ke dalam daftar perusahaan yang operasionalnya dihentikan sementara. Sehingga dari semula 3 perusahaan, kini ada 4 perusahaan di hulu DAS Batang Toru yang diminta stop beroperasi. Langkah itu merupakan upaya pencegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk situasi.
KLH/BPLH juga memastikan, proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen. Tujuannya semata-mata untuk memastikan operasional perusahaan-perusahaan itu sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
”Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai. Mereka juga akan mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerentanan dan kerusakan lingkungan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
