
Ilustrasi Sidang Pengadilan Tipikor
JawaPos.com–Bank OCBC NISP menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Susilo Wonowidjojo dan pengurus PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Yang menyebabkan kredit senilai Rp 232 miliar tidak dibayarkan.
Para tergugat diduga dengan sengaja melakukan perubahan pemegang saham dan merombak susunan pengurus PT Hair Star Indonesia (PT HSI) tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP sebagai pemberi kredit atau kreditur. Perubahan pemegang saham dan pengurus tersebut diikuti dengan pailit terhadap PT HSI. Padahal, sesuai perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI, secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa setiap perubahan pemegang saham dan pengurus perusahaan harus mendapat persetujuan pihak kreditur.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, perubahan pemegang saham dan kepengurusan PT HSI tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP terjadi ketika perusahaan produsen rambut palsu atau wig asal Sidoarjo itu masih memiliki utang ke Bank OCBC NISP.
”Perubahan pemegang saham itu dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU), yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo, telah menjual seluruh kepemilikan saham kepada Hadi Kristanto Niti Santoso sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021. Hadi kemudian menjadi pemegang 50 persen saham di PT HSI menggantikan PT HMU. Sisanya 50 persen oleh PT Surya Multi Flora,” papar Hasbi Setiawan.
Dengan demikian, lanjut dia, Susilo Wonowidjojo melalui PT HMU, tidak lagi menjadi pemegang saham PT HSI. Selanjutnya PT HSI melakukan perubahan kepengurusan.
Setelah PT HMU yang dimiliki Susilo Wonowidjojo melepas saham di PT HSI, tiga bulan kemudian diikuti dengan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. Kemudian pada 27 September 2021, PT HSI dinyatakan pailit berdasar putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.
Hasbi menambahkan, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim mencermati transaksi penjualan saham PT HMU di PT HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI, dinilai sangat menguntungkan PT HMU.
”Sangat tidak masuk akal ketika Bank OCBC NISP baru saja memperpanjang kredit senilai Rp 232 miliar, tiba-tiba kreditur dengan tagihan hanya Rp 340.250.000 bisa memailitkan. Ini merusak kepercayaan bank kepada para kreditur,” kata Hasbi.
”Apalagi diketahui pada Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke Bank OCBC NISP sekitar USD 233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU pada Juni 2021,” tambah dia.
Hasbi menjelaskan, salah satu alasan Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman kepada PT HSI karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50 persen saham dan menjadi Presiden Komisaris PT HIS merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo. Selanjutnya, Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, menjadi Wakil Presiden Direktur PT HSI. Susilo Wonowidjojo merupakan salah satu orang terkaya atau Konglomerat di Indonesia versi Majalah Forbes.
”Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI. Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di PT HSI tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para tergugat dan turut tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016 dan ini adalah perbuatan melanggar hukum,” terang Hasbi.
Dari materi duplik tergugat 1, 2, 6, dan 10, yang masuk ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 24 Mei, para tergugat menyatakan gugatan Bank OCBC NISP termasuk kategori wanprestasi karena gugatan berkaitan dengan pelanggaran atas isi perjanjian kredit PT HSI yang dilakukan para tergugat dan turut tergugat 1. Pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak atas perjanjian yang telah disepakati bersama termasuk dalam kategori wanprestasi. Dalam pokok perkara, tergugat 1, 2, 6, dan 10 menolak gugatan yang diajukan penggugat.
”Terlihat sekali para tergugat konsisten untuk melepaskan diri dari tanggung jawab membayar utang yang telah diberikan Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui setiap tahun. Kalau punya utang ya harus dibayar,” jelas Hasbi.
Pihak-pihak yang digugat Bank OCBC NISP yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Utama/PT HMU (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Stair Indonesia (PT HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika (turut tergugat 2).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
