
Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mujid Riduan dari PDIP menjelaskan 5 ranperda stragtegis. (Rifqi/JawaPos.com)
JawaPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2025). Langkah ini disebut sebagai upaya percepatan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola di lima sektor penting.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mujid Riduan dari PDIP.
Agenda utama tidak hanya pengesahan lima ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, tetapi juga pembahasan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Lima ranperda yang disahkan antara lain menyangkut Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JLAJ), serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik.
Semuanya dinilai mendesak untuk memperkuat fondasi pembangunan Gresik sebagai daerah industri yang tetap menjaga keberlanjutan.
Mujid Riduan menegaskan perda ketahanan pangan dan gizi menjadi pilar penting agar Gresik tidak bergantung pada daerah lain.
Perlindungan terhadap lahan pertanian disebut krusial, apalagi Gresik sejak lama memiliki Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan luas mencapai 62 ribu hektare.
Menurutnya, regulasi baru tersebut selaras dengan visi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Dengan begitu, petani tetap terlindungi meski Gresik berkembang sebagai kota industri.
“Ini baru disahkan kemarin. Harapan kami, kami kemarin di Kabupaten Gresik kan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka melindungi tanah-tanah yang dialihfungsikan dengan adanya Perda sudah lama, 10 tahun yang lalu, Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Jadi ada luasan kurang lebih 62 ribu hektare yang sudah diplot mana yang daerah pertanian, daerah industri, daerah niaga, seperti itu,” ujar Mujid Riduan kepada JawaPos.com, Rabu (1/10/2025).
Ia mencontohkan beberapa kecamatan seperti Menganti dan Driyorejo yang memang lebih dominan sebagai kawasan permukiman dan industri.
Sementara wilayah lain seperti Balongpanggang dan Benjeng tetap difungsikan sebagai penyangga pertanian.
“Di Kabupaten Gresik sendiri kan, sebagian kecamatan, seperti Kecamatan Menganti, Driyorejo, itu kan lahan pemukiman, perumahan, tidak ada lahan pertanian. Di situ juga kita masukkan di sebagian, seperti Balong Panggang, Benjeng, itu semua ada di Perda kami. Itu perlindungan terhadap lahan pertanian,” ujarnya.
“Dengan perda ini, petani bisa tetap produktif dan tidak kehilangan lahannya,” ujarnya. DPRD berharap koordinasi dengan OPD terkait mampu mempercepat implementasi perda ketahanan pangan dan gizi di lapangan.
Sektor kedua yang mendapatkan perhatian adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mujid menilai hal ini penting karena Gresik sudah memiliki hampir 80 persen desa mandiri.
“Menurut saya dengan adanya Badan Usaha Milik Desa di sini sekarang kan Gresik itu sudah hampir 80 persen desa mandiri semua,” jelas Mujid.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
