
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan informasi kepada awak media terkait kelajutan Sidang KKEP terkait dengan insiden yang menawaskan driver Affan Kurniawan. (Polri)
JawaPos.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap polisi berinisial Aipda MR pada Senin (29/9). Dalam sidang etik tersebut, penumpang kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas itu dihukum menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tulisan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa sidang etik Aipda MR berlangsung sejak pukul 09.30-16.00 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Erdi menyampaikan bahwa Aipda MR adalah salah seorang dari 5 penumpang rantis Brimob Polri tersebut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak pada Selasa (30/9), Erdi menyampaikan, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad berkaitan dengan prosedur penanganan massa aksi.
Karena itu, kelalaian tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap tewasnya Affan. Sehingga Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku pemimpin sidang menyatakan bahwa Aipda MR telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan disanksi etika dan administratif.
”Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.
Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh Aipda MR sejak 29 Agustus-17 September 2025. Menurut Erdi, putusan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
”Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” terang dia.
Erdi pun menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurut dia, Aipda MR menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
