Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 15.14 WIB

375.025 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 4.186 Napi Langsung Bebas

ILustrasi Kegiatan napi dalam lapas. (Dok JawaPos) - Image

ILustrasi Kegiatan napi dalam lapas. (Dok JawaPos)

JawaPos.com – Semangat dan suka cita Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Pada momentum istimewa ini, sebanyak 375.025 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana berupa remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menjelaskan, tercatat 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD). Selain itu, 1.369 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).

"RU dan PMPU rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD dan PMPD diberikan khusus bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI yang sekaligus menandai dasawarsa," kata Mashudi kepada wartawan, Senin (18/8).

Dari penerima RU, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RU I), sementara 3.917 narapidana langsung bebas (RU II). Untuk RD, 182.857 narapidana mendapat pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 narapidana langsung bebas (RD II). 

Dalam kategori pidana pengganti denda, 5.626 narapidana menerima pengurangan sebagian (denda I) dan 314 narapidana langsung bebas (denda II).

Bagi anak binaan, 1.336 orang menerima PMPU sebagian (PMPU I) dan 33 orang langsung bebas (PMPU II). Sementara penerima PMPD terdiri atas 1.326 orang memperoleh pengurangan sebagian (PMPD I) dan 35 orang langsung bebas (PMPD II).

Ia menegaskan, pemberian remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.

“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Mashudi.

Ia menambahkan, seluruh penerima telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan.

“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal positif,” ucapnya.

Pemberian remisi dan PMP juga berdampak signifikan terhadap pengelolaan lapas dan rutan. Dengan pengurangan masa pidana, negara dapat menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp 639.112.246.500.

“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif,” urai Mashudi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Phahlevi Zakaria Lumbun menekankan pentingnya sinergi lintas pihak dalam mendukung pembinaan.

“Keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pembinaan di dalam lapas, tetapi juga dukungan pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

Eric juga menyoroti jumlah penerima remisi di wilayah Jakarta yang cukup besar, sebagai bukti bahwa banyak warga binaan yang berupaya sungguh-sungguh memperbaiki diri.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore