Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 22.45 WIB

KY Bentuk Tim Investigasi, Dalami Laporan Tom Lembong soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pengadilan Tipikor

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) usai menerima audiensi Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8). (Istimewa) - Image

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) usai menerima audiensi Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tim ini akan meneliti laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilaporkan Tom Lembong. 

Majelis hakim itu menangani perkara korupsi impor gula Tom Lembong, hingga divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Masing-masing Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc).

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Joko, tahap awal yang dilakukan adalah menganalisis laporan dari Tom Lembong, kemudian memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Setelah itu, barulah hakim terlapor akan diperiksa.

"Dari tim (yang) laporkan ke kita putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis apakah ada dugaan pelanggaran majelis hakim. Itu melalui forum konsultasi, tidak melalui panel lagi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan. 

"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujarnya.

Amzulian menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses tanpa pandang bulu. Mengingat, karena kasus ini mendapat perhatian publik, KY akan secara terbuka menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.

Tom Lembong: Laporan untuk Pembenahan Hukum

Sementara, Tom Lembong menyatakan laporan terhadap tiga hakim itu dilayangkan untuk melakukan pembenahan hukum, khususnya di institusi peradilan.

Ia tak memungkiri, momentum abolisi yang diterima dari Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat membenahi sistem hukum di Indonesia.

"Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," ucap Tom.

Tom optimistis pelaporan yang dilayangkan dapat membuahkan hasil optimal terhadap perbaikan hukum di Indonesia. "Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimistis ya, selalu positif kondusif dan senantiasa optimistis," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore