
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyerahkan dokumen daftar bakal calon legislatif (bacaleg) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan dirinya tidak akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif karena ingin fokus pada Pemilu Presiden 2024.
"Muhaimin Iskandar tidak mencalonkan diri," ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.
Ia mengatakan keputusan tersebut mengikuti arahan para kiai dari hasil rekomendasi ijtima ulama.
"Iya, betul. Saya diperintah oleh para kiai, dewan syura, ijtima ulama untuk tidak boleh nyaleg," katanya.
Menurut Cak Imim, para kiai melarang dirinya untuk maju sebagai caleg agar fokus pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Para kiai berharap agar Cak Imin bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada 2024. "Presiden atau wapres," ujar Cak Imin.
Kendati demikian, Cak Imin menegaskan tidak akan mengincar posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Kalau tidak capres, ya cawapres, yang penting bukan Wantimpres," ujarnya.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memiliki peluang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Golden ticket ada di Pak Muhaimin," ujar Muzani di KPU RI.
Menurutnya, Cak Imin dan Prabowo sudah melakukan tanda-tangan kerja sama politik 2024. Sehingga, penentu nama capres-cawapres berada di kedua belah pihak.
"Antara mereka dua membicarakan," tambahnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
