
Potret Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (TNI AD)
JawaPos.com - Mabes TNI AD (Mabesad) memastikan bahwa mereka tidak mempersoalkan bila Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mengelola Tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh. Namun, Angkatan Darat ingin pengelolaan tersebut dilakukan melalui prosedur yang tepat. Khususnya berkaitan dengan izin dari Pemerintah Pusat yang turun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
”Apabila pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Rabu (2/7).
TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemda Aceh. Mengingat, mereka mendapatkan amanah dari Kemenkeu dan Kemhan secara resmi. Sehingga Angkatan Darat meminta Pemda Aceh berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu sebagai pengelola barang untuk mengubah Penetapan Status Pengguna atau PSP.
”Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada menkeu selaku pengelola barang untuk dapatnya mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang. Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya,” terang Wahyu.
Bila Kemenkeu sudah mengubah PSP tersebut dari Kemhan kepada Pemda Aceh, lanjut Wahyu, Kemhan sebagai pengguna barang bakal memerintahkan TNI AD selaku kuasa pengguna barang menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemda Aceh. Wahyu memastikan, instansinya akan taat dan patuh pada petunjuk yang diterbitkan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” terang Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dikabarkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan tanah Lapangan Blang Padang yang saat ini dikelola oleh Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Orang nomor satu di Aceh itu meminta lahan tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
