Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 15.08 WIB

KPK Titipkan Mobil Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Rio Feisal/Antara) - Image

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Rio Feisal/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dirawat pada salah satu bengkel.

”Yang pasti di Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil bermerek Mercedes-Benz itu ketika menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021—2023 pada 10 Maret 2025.

Dengan demikian, Tessa mengatakan, pemilik bengkel tersebut berkewajiban untuk menjaga mobil itu sebaik mungkin.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.

”Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan digeser ke sana,” jelas Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021—2023. KPK turut menyita mobil Mercedes-Benz dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore