Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 03.26 WIB

Dua Anggota DPR Fraksi Nasdem Fauzi Amro dan Charles Meikansyah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dua Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sedianya, kedua Anggota DPR RI itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia (BI).

Ketidakhadiran dua legislator Partai Nasdem itu disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Fauzi Amro dan Charles Meikansyah sama-sama mengonfirmasi tidak bisa hadir panggilan pemeriksaan.

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik," kata Tessa dikonfirmasi, Rabu (30/4).

Tessa menyebut, keduanya beralasan tengah melakukan kunjungan kerja. Sehingga tidak bisa hadir panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Tessa.

Tessa memastikan, penyidik KPK akan melakukan panggilan pemeriksaan ulang terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikansyah. Namun, KPK belum membeberkan kapan panggilan pemeriksaan ulang kepada dua legislator fraksi Nasdem itu.

"Meminta penjadwalan ulang," tegas Tessa.

Ketidakhadiran Fauzi Amro dan Charles Meikansyah bukan kali ini saja. Keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (13/3) lalu. Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap dua Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem itu.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya dalam kasus ini, mereka yakni Heri Gunawan dan Satori. KPK menduga, Heri Gunawan dan Satori turut menggunakan dana CSR BI yang disalurkan kepada Yayasan.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga salah satunya Anggota DPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkapnya secara resmi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sebelumnya mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Namun, KPK masih belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut.

"Tersangka terkait dari perkara ini kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," urai Rudi Setiawan ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Saat disinggung salah satu pihak dari DPR RI terseret dalam kasus ini, Rudi enggan mengungkap secara gamblang. Ia hanya menyebut, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang.

"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan sementara dua orang ya," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore