Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 02.11 WIB

DPR Cium Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Rudapaksa Anak Papua

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira - Image

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti vonis bebas terhadap oknum polisi dalam kasus rudapaksa anak di Kabupaten Keerom, Papua. Ia menilai, putusan pengadilan dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.
 
“Kasus ini mencerminkan bahwa aparat penegak hukum masih belum serius dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Andreas Hugo Pareira, Jumat (21/3).
 
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan oknum anggota kepolisian berinisial AFH, 20, dari kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Keerom, Papua.
 
AFH dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan UU Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut terjadi saat AFH berkunjung ke rumah korban dan memanfaatkan situasi ketika kakak korban meninggalkan mereka untuk membeli mi instan di kios terdekat.
 
Buntut keputusan hakim ini, pihak keluarga korban dan kuasa hukum menyatakan keberatan dan berencana mengajukan kasasi. Andreas mendukung keputusan keluarga korban.
 
“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan. Keputusan hukum tersebut juga telah mencederai keadilan dan tidak pro terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak,” tegasnya.
 
 
Menurut Andreas, pengadilan perlu mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Dengan putusan bebas kepada pelaku kekerasan seksual, pengadilan disebut tidak mendukung perlindungan terhadap anak yang masuk dalam kelompok rentan.
 
“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan pun ikut tidak berpihak kepada korban lewat proses peradilan yang penuh ketidakadilan,” ujar Andreas.
 
Andreaa menilai, pengawasan terhadap proses peradilan harus diperkuat. Menurut Andreas, hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa putusan yang diambil berdasarkan fakta dan keadilan, bukan karena intervensi atau faktor lain yang tidak semestinya.
 
“Putusan hakim pada kasus ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Tentunya harus menjadi perhatian kita bersama untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT I itu.
 
Andreas juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang memprioritaskan pada perlindungan hak-hak korban, terutama yang melibatkan anak-anak. 
 
Hal ini mengingat UU Perlindungan Anak sudah mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Apalagi ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual juga sudah diatur dalam UU TPKS.
 
“Kami juga berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” imbau Andreas.
 
Andreas menyebut, Indonesia memiliki banyak produk hukum yang menjamin hak-hak anak termasuk dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
 
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore