
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Hakim membeberkan tujuh hal yang memberangkatkan hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pertama, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai terdakwa tak mengakui perbuatannya.
"Dua, terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jon Sarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Alasan ketiga, hakim menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Sabu itu sendiri adalah hasil dari penyisihan barang bukti dari pengungkapan Polres Bukittinggi.
"Empat, terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat," ungkap hakim.
Hal memberatkan yang kelima, Jon Sarman menyebut bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri.
"Enam, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam mendukung pemberatansan peredaran narkotika," ucapnya.
"Tujuh, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," pungkas Jon Sarman.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
