Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 21.34 WIB

7 Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Irjen Pol Teddy Minahasa divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Hakim membeberkan tujuh hal yang memberangkatkan hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pertama, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai terdakwa tak mengakui perbuatannya.

"Dua, terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jon Sarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Alasan ketiga, hakim menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Sabu itu sendiri adalah hasil dari penyisihan barang bukti dari pengungkapan Polres Bukittinggi.

"Empat, terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat," ungkap hakim.

Hal memberatkan yang kelima, Jon Sarman menyebut bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri.

"Enam, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam mendukung pemberatansan peredaran narkotika," ucapnya.

"Tujuh, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," pungkas Jon Sarman.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore