
Ilustrasi pengumuman cek kesehatan gratis kemenkes. (Instagram @kemenkes_ri)
JawaPos.com - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai kado ulang tahun dari negara bagi seluruh masyarakat Indonesia resmi diberlakukan mulai hari ini 10/02.
Program ini bertujuan untuk bisa mempermudah peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia sekaligus mencegah beberapa penyakit yang memungkinkan.
Layanan ini tentunya dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma oleh masyarakat yang sedang berulang tahun tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun.
Bagi masyarakat yang berulang tahun dari Januari hingga Maret, mereka bisa mengikuti program Cek Kesehatan Gratis hingga bulan April 2025.
Masyarakat bisa memperoleh layanan Cek Kesehatan Gratis dalam kurun waktu mulai dari hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya.
Pemberlakuan layanan Cek Kesehatan Gratis ini akan dibedakan berdasarkan kelompok usia yaitu bayi baru lahir, balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun), dewasa (usia 18-59 tahun) dan lansia (mulai usia 60 tahun ke atas).
Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di puskesmas terdekat atau klinik yang telah bekerja sama.
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, CKG juga akan dilaksanakan dengan fokus terhadap tiga momentum yaitu: CKG ulang tahun, CKG sekolah dan CKG khusus untuk ibu hamil dan balita.
Cara mengikuti Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun
Berikut beberapa langkah yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan layanan program cek kesehatan gratis ulang tahun.
1. Mendaftarkan diri di Aplikasi SATUSEHAT Mobile
- Unduh aplikasi SATUSEHAT Mobile di appstore atau Google play store
- Pilih opsi Daftar kemudian centang bagian setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Lengkapi identitas diri sesuai data pendaftar
- Setelah terdaftar, coba untuk login dengan alamat surrel atau nomor telepon
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim lalu pilih opsi lanjut
- Buat password 6 digit kemudian konfirmasi
- Aktifkan Biometeik untuk keperluan keamana tambahan
2. Mendaftar Program Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun
- Buka Beranda aplikasi SATUSEHAT Mobile, lalu pilih menu cek kesehatan gratis
- Pilih tanggal pemeriksaan atau bisa memilih melalui bot obrolan via WhatsApp resmi Kemenkes ke nomor 0812-7887-8812
- Pilih tombol tiket pemeriksaan lalu buat tiket baru
- Konfirmasi data dir dan masukkan nomor WhatsApp
- Ikuti petunjuk pendaftaran berikutnya
3. Mengisi Kuesioner H-7 Ulang Tahun
- Pendaftar akan mendapatkan notifikasi tiket cek kesehatan gratis ulang tahun pada H-30, H-7 dan H-1 pada hari ulang tahun melalui chat WhatsApp
- Pada H-7 peserta diharuskan mengisi kuesioner skrining kesehatan secara mandiri
4. Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Persiapkan Kartu identitas, kode tiket dan hasil skrining mandiri
- Lapor ke petugas bahwa hendak melakukan cek kesehatan gratis ulang tahun
- Mengikuti arahan petugas
Semoga informasi di atas bisa membantu kamu yang sedang berulang tahun dan hendak mengikuti cek kesehatan gratis dari negara ya!

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
