Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Januari 2025, 20.02 WIB

KPK Panggil 'Mbak Ita' Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dalam Kasus Dugaan Gratifikasi, Tiga Nama Lain Turut Dipanggil

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Dok.JawaPos.com) - Image

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Dok.JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, pada Jumat (17/1). Selain Ita, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil suaminya, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (17/1).
 
Tak hanya Ita dan Alwin Basri, penyidik KPK juga memanggil dua nama yang juga bakal menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
 
Mereka yakni, Martono (M) selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang. Kemudian, Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
 
Keempat orang itu diduga telah menyandang sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Namun, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan secara resmi.
 
Pemanggilan terhadap Hevearita Gunaryanti setelah dirinya kalah praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1).
Proses penyidikan KPK terhadap Hevearita, yang merupakan kader PDIP itu sah menurut hukum.
 
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore