Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Maret 2026 | 22.45 WIB

Hendak Ambil Barangnya yang Tertinggal, WNA Australia Malah Dirudapaksa Petugas Keamanan Tempat Hiburan Malam di Bali

ILUSTRASI Kekerasan seksual. - Image

ILUSTRASI Kekerasan seksual.

JawaPos.com - Seorang warga negara Australia berinisial KNB ,22, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh petugas keamanan. Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam, di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman, menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.

"Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut," kata Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dilansir dari Antara, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan saat berada di dalam kamar mandi perempuan itu, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar.

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menemukan adanya perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.

Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore