
Petugas membawa barang bukti narkoba saat press release terkait Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Di dalam negeri, pemerintah mendeklarasikan tekad memberantas peredaran narkoba. Tapi, di luar negeri, 20 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2024 ini justru terancam hukuman mati karena terkait dengan barang haram tersebut.
Semua penambahan kasus peredaran narkoba yang berujung hukuman mati itu berada di Malaysia. ”Sebanyak 15 kasus ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 kasus ditangani KJRI Penang,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha dalam press briefing Kemenlu di Jakarta kemarin (5/12).
Judha mengungkapkan, modusnya, kebanyakan berdalih menitip barang kepada para WNI tersebut. ”Ada juga modus dipacarin, yang kemudian diminta untuk bawa barang tersebut (narkoba, Red) ke Indonesia melalui Malaysia,” jelasnya.
Karena itu, dia mewanti-wanti agar WNI di luar negeri tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama saat ada yang menitipkan barang. Kalaupun ada titipan dari orang yang sudah dikenal, pastikan mengetahui isi barang tersebut secara jelas.
Kasus-kasus itu pun sudah ditangani Kemenlu bersama perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati. WNI diberi pendamping konsuler dan pendampingan hukum.
KBRI maupun KJRI sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI ke dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia.
Dengan penambahan 20 kasus baru itu, tercatat jumlah WNI yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati menjadi 155 orang. Sebagian besar kasus tersebut juga berada di Malaysia.
Buah Pendampingan
Di sisi lain, upaya pendampingan hukum juga membuahkan hasil yang cukup signifikan. Sepanjang tahun ini, 26 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Kemenlu dan perwakilan RI di luar negeri. Terakhir, HMM yang merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur, telah dipulangkan ke tanah air seusai bebas dari jeratan hukuman mati dan menjalani tahanan 15 tahun di Arab Saudi.
Judha mengatakan, meski sudah membebaskan banyak WNI dari ancaman hukuman mati, yang jadi tantangan utama adalah pencegahan. Sebab, jumlah penambahan WNI yang terjerat pidana hukuman mati juga sama masifnya dengan upaya kekonsuleran yang dilakukan Kemenlu terhadap WNI yang sudah ditahan.
”Karena sebaik apa pun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, kalau penambahan laju kasus baru itu juga tinggi, itu tidak akan optimal,” ungkapnya. (mia/idr/c19/ttg)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
