Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Oktober 2024 | 15.09 WIB

Mau Berlibur? Sepanjang Bulan April 2025 Ada 7 Hari Loh, Apa Saja?

Menko PMK Muhadjir Effendy bersama dengan didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Dr Suharyanto dan para jajaran Kementerian lainnya saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas perencanaan dan pelaksanaan pemberian bantuan kemanusiaan dari Indonesia un - Image

Menko PMK Muhadjir Effendy bersama dengan didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Dr Suharyanto dan para jajaran Kementerian lainnya saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas perencanaan dan pelaksanaan pemberian bantuan kemanusiaan dari Indonesia un

JawaPos.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2025. Total ada sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dari 12 bulan, April menjadi bulan yang memiliki tanggal merah paling banyak.

Di bulan April, pemerintah menetapkan ada sebanyak 7 hari libur alias satu minggu dengan 3 tanggal merah dan 4 hari libur cuti bersama.

Penetapan hari libur nasional sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK.

Pada bulan April sendiri, ada tiga tanggal merah dengan empat hari cuti bersama, yaitu di tanggal 1, 2, 3, 4, 7, 18, dan 20.

Tanggal merah ada pada tanggal 1, 18 dan 20. Sedangkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 adalah cuti bersama Idul Fitri.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” sebut Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Muhadjir menambahkan, ketetapan mengenai jadwal hari libur dan cuti bersama ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat, terutama untuk sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, daftar hari libur dan cuti bersama ini diharapkan juga dapat dijadikan acuan bagi lembaga pemerintah untuk menentukan perencanaan program-program kerja pada tahun 2025.

“Setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB,” tambah Muhadjir.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 mendatang:

Hari Libur Nasional Tahun 2025

- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret-1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025

- 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1445 H
- 13 Mei: Hari Raya Waisak
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore