Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 September 2024, 23.06 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut MA Layak Tolak Upaya Hukum PK Mardani Maming

Ilustrasi Mahkamah Agung. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar meminta MA jeli dalam mencermati pengajuan PK narapidana koruptor. - Image

Ilustrasi Mahkamah Agung. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar meminta MA jeli dalam mencermati pengajuan PK narapidana koruptor.

 
 
JawaPos.com - Mantan Komisioner 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengamini bahwa pelaku korupsi selayaknya dijatuhkan hukuman berat, seperti mantan Bupati Tanah Bumbu 
Mardani H Maming, terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani Maming sangat merugikan rakyat.
 
“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono kepada wartawan, Senin (9/9).
 
Haryono memandang, Mahkamah Agung (MA) harus menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani Maming. Ia menyebut, tidak ada putusan hakim yang cacat hukum dari perjalanan kasus Mardani Maming.
 
 
“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK-nya,” tegas Haryono.
 
Haryono menegaskan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru.
 
“Kan nggak ada novum baru,” ujar Haryono.
 
Sementara, KPK secara tegas juga telah meminta MA menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. KPK meyakini, tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding maaupun kasasi
 
“Memohon supaya majelis makim peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (30/8).
 
Menurut Tessa, Jaksa KPK justru meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM tanggal 3 April 2023. Dalam putusan itu, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.
 
KPK juga meminta MA dapat menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, tanggal 10 Februari 2023.
 
“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” ujar Tessa.
Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
 
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.
 
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
 
Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.
 
Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore