Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 September 2024 | 03.28 WIB

Ini Hak yang Bisa Diklaim Ahli Waris di PT Taspen Lengkap dengan Syarat Pengajuan dan Besarannya saat PNS dan Pensiunan Meninggal Dunia

Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com)

 
 
 
JawaPos.com - PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menyampaikan akan memberikan santunan khusus kepada ahli waris ASN aktif dan juga pensiunan PNS yang tercatat sebagai anggota Taspen yang dinyatakan telah meninggal dunia.
 
 
Mengutip laman resmi PT Taspen, apabila ASN aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah Tabungan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa.
 
Hal ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
"Halo sobat TASPEN, Apabila ASN aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017)," bunyi pengumuman Taspen di laman resminya, dikutip Senin (2/9).
 
Lebih lanjut, apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969, maka hak yang di klim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim.
 
Sementara itu, jika pasangan seorang pensiunan meninggal di mana pasangan bukan merupakan seorang pensiun ASN, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.
 
"Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan ASN, pensiun ASN yang masih ada berhak mengajukan pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda," jelasnya.
 
Meski begitu, hak-hak ini bisa diklaim bagi ASN aktif dan pensiunan meninggal dunia yang tercatat sebagai anggota Taspen. Di mana, setiap bulannya mereka telah dipotong iuran sebesar 0,72 persen dari gaji pokok yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
 
Berikut ini syarat pengajuan jaminan kematian bagi ASN aktif dan pensiunan anggota Taspen yang meninggal dunia:
 
  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
  • FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
  • FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
  • FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
  • FC Buku rekening.
 
Berikut besaran hak-hak peserta JKM:
  • Santunan Sekaligus sebesar 15 juta
  • Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji Pokok
  • Biaya Pemakaman sebesar 7.5 Juta
  • Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (maks 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun. (*)
 
 
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore