Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Agustus 2024 | 02.15 WIB

Tanpa Ribet! Begini Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang masih berstatus sebagai pegawai di perusahaan. - Image

Klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang masih berstatus sebagai pegawai di perusahaan.

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memastikan peserta memiliki dana simpanan ketika memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja lagi.

Pencairan saldo JHT merupakan proses yang penting bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mengambil dana simpanan tersebut. Namun, banyak yang masih bingung tentang prosedur yang harus diikuti.

Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang diperlukan, hingga tahapan proses pencairannya.

Dengan memahami cara yang benar, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses dana JHT mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara tradisional ini masih banyak digunakan. Anda perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti:

• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• NPWP (untuk saldo JHT di atas Rp50.000.000)
• Buku rekening bank atas nama peserta
• Surat pengunduran diri atau surat keterangan tidak bekerja

Setelah itu, Anda akan melalui beberapa proses, seperti:

• Pengambilan nomor antrean
• Pengisian formulir klaim
• Wawancara dengan petugas
• Verifikasi dokumen

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO yang bisa diunduh di smartphone. Dengan aplikasi ini, Anda bisa melakukan klaim JHT secara online. Berikut langkah-langkahnya:

• Unduh dan instal aplikasi JMO
• Daftar atau login ke akun Anda
• Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
• Pilih "Klaim JHT"
• Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi
• Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
• Lakukan verifikasi biometrik (wajah dan sidik jari)
• Anda dapat melacak status klaim Anda melalui aplikasi JMO

Syarat Mencairkan Saldo JHT

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore