JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal kasus hukum yang menimpak anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KemenPPPA menilai sampai saat ini proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023).Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cris
“Kami mengapresiasi jajaran APH yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap AKH sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Nahar mengungkapkan, proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan.
“Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AG telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (6/4) dan putusan rencananya dibacakan pada Senin (10/4) mendatang.
“Kami akan terus mengawal dan turut hadir dalam setiap jalannya proses hukum dan sidang terhadap AKH untuk memantau implementasi sistem peradilan pidana anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memastikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak melalui upaya pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nahar menyampaikan, jelang pembacaan putusan, semua bukti, laporan Litmas PK Bapas, laporan sosial pekerja sosial, fakta persidangan, dan kewenangan dalam memutus perkara diharapkan tetap dapat memperhatikan masa depan anak. Termasuk pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dapat tidak dihadiri Anak, tetap merahasiakan identitas Anak dalam amar putusan atau cukup dengan menggunakan inisial.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk terus berdoa dan mengupayakan agar anak korban segera pulih seperti sediakala dan hak-haknya sebagai anak korban dapat dipenuhi, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara," pungkas Nahar.
Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Syarief mengatakan, eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. "AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.