
AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023).Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cris
JawaPos.com – AG, anak berkonflik dengan hukum dan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, AG terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, AG terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. ”Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) selama empat tahun,” kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/4).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan. Salah satunya, perbuatan AG telah mengakibatkan luka berat terhadap korban. ”Yang jelas, yang memberatkan yang pasti perbuatan ABH ini mengakibatkan luka berat,” terang dia.
Dengan status AG sebagai ABH, jaksa yakin telah memberikan tuntutan hukuman yang maksimal. Menurut dia, Pasal 355 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, mengingat AG berstatus ABH, tuntutan harus dikurangi separo. ”Ancaman maksimalnya untuk dewasa adalah 12 tahun. Untuk anak, dipotong setengahnya sesuai dengan UU,” jelas Syarief.
Sementara itu, pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap AG tersebut. Menurut kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, jaksa meyakini unsur penganiayaan berat terencana telah terpenuhi. ”Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat terencana, turut serta, itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya empat tahun,” ujarnya.
Dia pun berharap vonis hakim terhadap AG akan sama dengan tuntutan jaksa. ”Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu empat tahun terhadap anak,” tutur Mellisa. ”Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai dengan yang diharapkan keluarga,” lanjutnya.
Melissa menegaskan, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dalam perbuatan AG. ”Sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” tandasnya. (ygi/c14/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
