
Habib Rizieq Shihab. (Khaerul Izan/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini (10/6).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, masa pembimbingan terhadap Habib Rizieq Shihab berakhir. Sebab, telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasar putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
”Masa pembimbingan berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy seperti dilansir dari Antara dari Jakarta, Senin (10/6).
Deddy mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahap masa pembebasan bersyarat.
Bebasnya habib Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
”Klien kami hari ini, Senin (10/6) telah selesai menjalani seluruh tahap rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Aziz Yanuar di Jakarta, Senin (10/6).
Aziz menyebut, dengan bebasnya Habib Rizieq Shihab, kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.
”Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
