Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Mei 2024 | 02.41 WIB

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Presiden Jokowi menyambut delegasi WWF ke-10 dalam gala dinner di Bali, Minggu (19/5). - Image

Presiden Jokowi menyambut delegasi WWF ke-10 dalam gala dinner di Bali, Minggu (19/5).

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan syarat batas usia calon kepala daerah. Jokowi menekankan, putusan itu sebaiknya ditanyakan ke MA atau ke pihak penggugat.
 
"Itu tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
 
Kepala negara mengaku belum membaca keseluruhan isi putusan itu. Ia mengaku baru diberi tahu putusan itu pada Kamis sore.
 
 
"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ucap dia.
 
Putusan MA itu menuai sorotan publik, lantara disinyalir memberikan karpet merah kepada putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep pada Pilkada 2024. Terlebih, Kaesang belakangan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono untuk maju pada Pilkada Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. 
 
"Kabul permohonan," demikian dikutip dalam Direktori Putusan MA, Kamis (30/5).
 
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
 
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
 
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
 
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, bberusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
 
Dalam putusan ini MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
 
Sehingga, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore