Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 April 2024 | 13.40 WIB

Catat! Mulai H-5 Lebaran hingga 16 April, Angkutan Barang di Jalur Pantura Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas

Situasi arus lalu lintas di Jalan Pantura Tuban pada hari Kamis (4/4) atau sehari sebelum pembatasan angkutan barang diberlakukan./Andreyan/Radar Tuban - Image

Situasi arus lalu lintas di Jalan Pantura Tuban pada hari Kamis (4/4) atau sehari sebelum pembatasan angkutan barang diberlakukan./Andreyan/Radar Tuban

JawaPos.com – Memasuki perjalanan mudik lebaran, sudah banyak yang dipersiapkan oleh pemerintah, mulai dari pihak kepolisian hingga Jasa Marga untuk membuat kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Bahkan mulai H-5 Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini atau tepatnya pada hari Jumat (5/4) kemarin hingga tanggal 16 April mendatang kendaraan angkutan barang yang melewati jalur mudik pantai utara (pantura) Tuban mulai dibatasi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2020.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Imam Isdarmawan.

Ia menyampaikan bahwa operasional pembatasan kendaraan angkutan barang selama Lebaran ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pada tanggal 16 April mendatang.

Menurut Imam, jenis angkutan barang yang dibatasi pada arus mudik dan balik meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan.

Selain itu angkutan barang yang dibatasi lainnya adalah mobil barang dengan kereta gandengan dan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Mulai hari Jumat (5/4) kami akan pantau untuk memastikan bahwa semua perusahaan angkutan barang menaati aturan yang berlaku,” ujar Imam seperti dilansir dari Radar Tuban JawaPos Group).

Sementara itu, kendaraan angkutan yang masih diperbolehkan beroperasi adalah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik pemilu, keperluan bencana alam, dan bahan pokok.

“Dari pemerintah pusat, SKB ini sudah disampaikan ke setiap perusahaan. Tetapi pengawasan akan tetap kami lakukan,” pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore