
Situasi arus lalu lintas di Jalan Pantura Tuban pada hari Kamis (4/4) atau sehari sebelum pembatasan angkutan barang diberlakukan./Andreyan/Radar Tuban
JawaPos.com – Memasuki perjalanan mudik lebaran, sudah banyak yang dipersiapkan oleh pemerintah, mulai dari pihak kepolisian hingga Jasa Marga untuk membuat kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Bahkan mulai H-5 Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini atau tepatnya pada hari Jumat (5/4) kemarin hingga tanggal 16 April mendatang kendaraan angkutan barang yang melewati jalur mudik pantai utara (pantura) Tuban mulai dibatasi.
Pembatasan kendaraan angkutan barang itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2020.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Imam Isdarmawan.
Ia menyampaikan bahwa operasional pembatasan kendaraan angkutan barang selama Lebaran ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pada tanggal 16 April mendatang.
Menurut Imam, jenis angkutan barang yang dibatasi pada arus mudik dan balik meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan.
Selain itu angkutan barang yang dibatasi lainnya adalah mobil barang dengan kereta gandengan dan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Mulai hari Jumat (5/4) kami akan pantau untuk memastikan bahwa semua perusahaan angkutan barang menaati aturan yang berlaku,” ujar Imam seperti dilansir dari Radar Tuban JawaPos Group).
Sementara itu, kendaraan angkutan yang masih diperbolehkan beroperasi adalah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik pemilu, keperluan bencana alam, dan bahan pokok.
“Dari pemerintah pusat, SKB ini sudah disampaikan ke setiap perusahaan. Tetapi pengawasan akan tetap kami lakukan,” pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
