
PERKETAT PENGAMANAN: Suasana di depan gedung Mahkamah Konstitusi Selasa (26/3). Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa hasil pemilu.
JawaPos.com – Dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan memasuki babak baru. Hari ini (27/3) Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.
Persidangan digelar di ruang sidang utama MK. Pada pukul 08.00 WIB, perkara pertama yang ditangani adalah permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Lalu, pada pukul 13.00, MK akan menangani perkara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan keterangan pemohon. Dalam kesempatan itu, MK memberikan ruang kepada pemohon untuk memaparkan dalil-dalil yang menjadi substansi permohonannya. ”Tapi, semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kami undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kemarin (26/3).
Selain para pemohon, akan hadir juga KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, hingga tim paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait. ”Masing-masing pihak untuk pemohon, diberikan kuota kursinya itu 12,” imbuhnya.
Sesuai putusan Majelis Kehormatan MK, Fajar memastikan hakim Anwar Usman tidak akan terlibat. Sebab, ada hubungan keluarga dengan salah satu paslon. Sementara itu, Arsul Sani yang berstatus mantan politikus PPP diputuskan tetap terlibat.
Meski dengan 8 hakim dan berpotensi menghasilkan keputusan 4 versus 4, Fajar menilai itu tidak jadi persoalan. Sebab, UU MK telah mengatur, dalam situasi 4 versus 4, maka di mana posisi ketua MK berada, itulah yang menjadi keputusan. ”Jadi, enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi,” tegasnya.
Pihak kepolisian kemarin mengecek kesiapan pengamanan. Ditemui di gedung MK, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pengamanan. Mulai hari ini, polisi yang bertugas di sekitar MK dinaikkan dari 300 menjadi 400 personel.
Susatyo menekankan, pihaknya tidak akan melarang siapa pun yang melakukan aksi saat persidangan. Yang terpenting harus dilakukan secara tertib dan tidak di depan MK.
Sementara itu, Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan menanggapi pernyataan Hotman Paris dan Otto Hasibuan di MK Senin (25/3) malam. Sebelumnya, Hotman dan Otto menilai paslon 01 dan 03 bersikap cengeng karena meminta paslon 02 didiskualifikasi. Padahal, dengan ikut berkompetisi dan mengakui sebagai lawan, semestinya mereka mau mengakui keabsahan lawannya.
Iwan menepis tudingan cengeng itu. Dia menegaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan ke MK merupakan bagian dari PHPU. ”Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan memengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” ujarnya. (far/tyo/c7/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
