Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2024 | 04.02 WIB

Diagram Sirekap KPU Hilang, Menko Polhukam Akan Koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu

KPU RI Menyatakan Sirekap Hanya Alat Bantu Publikasi (perludem.org) - Image

KPU RI Menyatakan Sirekap Hanya Alat Bantu Publikasi (perludem.org)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait hilangnya diagram dalam aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Hadi mengaku akan berkoordinasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait polemik Sirekap.

"Saya mau koordinasi dulu dengan Ketua KPU juga," kata Hadi usai menghadiri Rakernas ATR/BPN di Jakarta, Kamis (7/3).
 
Hadi memastikan, akan memberikan informasi lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan pihak KPU. "Nanti secara detilnya akan saya sampaikan. Ya nanti saya dengarkan dulu," ucap Hadi.
 
 
Adapun sejak pukul 23.00 WIB, Selasa (5/3) malam, situs pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024. Website tersebut hanya terdapat foto formulir model c hasil plano yang bisa dilihat publik.
 
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, grafik dan angka yang bisa diakses publik itu belakangan membuat polemik. Bahkan, Sirekap menimbulkan ketidakakuratan.
 
"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," ungkap Idham Holik, Rabu (6/3).
 
Aplikasi Sirekap KPU saat ini hanya menampilkan foto formulir model c. Menurutnya, formulir model c hasil jarang dilihat oleh para pengakses Sirekap.
 
Kini, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual harus mempublikasikan hasilnya pada website dan media sosial. Idham menekankan, KPU hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.
 
"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya," pungkas Idham.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore