Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Maret 2023 | 01.29 WIB

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael akan Dipecat dari DJP

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delap - Image

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delap

JawaPos.com-Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan secara internal terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina.


Adapun hasilnya, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sehingga sekarang sedang diproses penjatuhan hukuman disiplin dengan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu.


"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, yang bersangkutan kami rekomendasikan untuk dipecat," kata Awan Nurawan Nuh saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (7/3).


Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu. Pencopotan dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.


Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Rafael Alun Trisambodo tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik hingga aturan administrasi.


"Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).


Ia juga mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. “Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lalikan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” imbuhnya.


Sementara itu, ditemui usai konferensi pers, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo tetap mendapatkan gaji. “Setahu saya RAT masih (menerima gaji) karena ini kan pencopotan dari jabatan dan ini prosesnya belum selesai,” ujar Yustinus.


Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus memberi pemberitahuan kepada masyarakat terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo. “Jadi, masih terus dilanjutkan, kita akan update terus informasinya,” tandas Yustinus. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore