
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali diperiksa sebagai tersangka ka
JawaPos.com - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ada dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa. Mereka yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Iya benar rencananya hari ini (pelimpahan tahap II)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3).
Sementara itu, Pengacara Haris dan Fatia, Arif Maulana mengatakan, kliennya sudah tiba di Polda Metro Jaya. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Tadi pak Haris dan Fatia di Biddokkes diperiksa kesehatan mulai dari tensi kemudian soal antigen, juga ditanya soal riwayat kesehatan, intinya itu saja termasuk tadi cek urine untuk Fatia terkait kehamilan," ucap Arif.
Haris Azhar sendiri mengatakan, dirinya dan Fatia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun, sejauh ini dipastikan belum ada proses penahanan.
"Setelah itu pelimpahan ke Kejari Timur. Teknisnya enggak tahu gimana kita berbasis pada hasil. Hasilnya adalah sama-sama di Kejari Timur," kata Haris.
Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
