Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Januari 2023 | 19.00 WIB

Ferdy Sambo Mengaku Bohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut - Image

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut

JawaPos.com – Rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat terus menguak berbagai fakta baru yang membuat Ferdy Sambo tak bisa lagi mengelak. Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut bahkan mengakui telah membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (10/1). Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo menjelaskan runutan peristiwa yang terjadi pada Juli 2022 lalu. Khususnya detik demi detik menjelang penembakan Yosua di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga.

Saat penembakan terjadi, Sambo membantah mengeluarkan perintah tembak. Dia bersikeras menyatakan bahwa perintah yang keluar dari mulutnya adalah hajar. Atas keterangan tersebut, majelis hakim pun sempat bertanya. Sebab, keterangan itu tidak sama dengan kesaksian Eliezer. ”Mana yang benar?” tanya hakim Wahyu. ”Keterangan saya, hajar Chad. Kalaupun (Eliezer) melakukan penembakan, saya akan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dia juga membantah ikut menembak Yosua sebagaimana disampaikan oleh Eliezer di muka sidang. ”Sudah saya sampaikan di depan pimpinan Polri bahwa saya tidak ikut menembak, Yang Mulia,” katanya.

Namun, Sambo tidak mengelak perihal skenario tembak-menembak turut dia sampaikan kepada Kapolri. Dia mengakui skenario itu disampaikan saat dirinya menemui Kapolri beberapa jam setelah penembakan terjadi. ”Dari awal memang niat saudara melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Kapolri, adalah niat untuk berbohong?” tanya hakim Wahyu. ”Itulah salah saya, Yang Mulia,” jawab Sambo.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore