
istimewa
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikabarkan akan sah menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12) besok. Padahal, sejumlah elemen masyarakat sipil melakukan penolakan terhadap pasal yang dianggap kontroversial.
Salah satu pasal yang dianggap kontroversial itu yakni, Pasal 256 terkait Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Hal ini tercantum dalam RKUHP per 30 November 2022.
Pasal tersebut mengatu, setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum bisa dibipidana selama enam bulan penjara.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," sebagaimana tertuang dalam Pasal 256 dikutip JawaPos.com, Senin (5/12).
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak luput mengkritik RKUHP yang akan segera disahkan menjadi UU. Dia menilai, RKUHP terbaru akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.
"Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," cetus Bivitri.
Bivitri pun berpendapat, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol rakyat kepada pemerintah akan dibatasi, bahkan rentan dipidana. Menurutnya, RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden.
"Iya ini untuk kenyamanan presiden," sesalnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.
“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional,” ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
"Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder," ujar Yasonna.
Yasonna menilai wajar, jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Yasonna mengutarakan, seharusnya publik malu sampai saat ini Indonesia memakai hukum Belanda.
"Sudah lebih 63 tahun, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," pungkas Yasonna.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
