Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 November 2022 | 18.52 WIB

Irjen Andi Rian jadi Kapolda Kalsel, IPW Sindir Diagram Richard Mille

Jam tangan ultra mewah, Richard Mille. (Diamonds by Raymond Lee) - Image

Jam tangan ultra mewah, Richard Mille. (Diamonds by Raymond Lee)

JawaPos.com - Promosi menjadi Kapolda Kalimantan Selatan yang didapat oleh Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Sebab, Andi disebut-sebut masuk dalam diagram pemerasan pengusutan kasus pemerasan jam tangan mewah Richard Mille.

Saat kasus Richard Mille bergulir, Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Andi bersama perwira Polri lainnya disebut dalam diagram sebagai pihak yang meminta uang kepada pengusaha Tony Sutrisno.

"Di Kalimantan Selatan sekarang Kapoldanya baru. Itu juga tersisa kasus terkait dengan SP3 kasus Richard Mille. Kemudian cara berpakaiannya yang mewah," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (4/11).

Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian menerima uang sebesar SGD 19.000 dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.

Tony lantas mengadukan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik.

Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Abdul Rahim didemosi selama 10 tahun. Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini tak tersentuh hukum.

"Tetapi dia juga dipromosikan sebagai Kapolda di Kalimantan Selatan. Bagaimana dengan track record ini kira-kira dia akan memimpin Polda Kalimantan Selatan?," kata Sugeng.

Sementara itu, Andi Rian sendiri tak banyak mengomentari ihwal beredarnya diagram tersebut. Dia hanya meminta diagram tersebut diklarifikasi kepada yang menyebarkan. "Tanyakan saja sama yang membuat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.

Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore