
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
JawaPos.com - Setiap gelaran Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran penting dalam menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi. Pada 25 januari 2024, telah resmi dilantik anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang berarti masa kerja sudah dimulai.
Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara, yang merupakan salah satu dedikasi tugas dalam demokrasi.
Namun, banyak pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa gaji yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan, terutama pada Pemilu 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, menjelaskan bahwa gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000
- Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000
Struktur gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS, termasuk pada setiap pertemuan juga terstruktur, dimana besar pendapatan tergantung jabatan dan tanggung jawab masing- masing petugas.
Selain itu tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan, termasuk pada saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.
Asuransi dan jaminan kesehatan, dimana beberapa daerah mungkin menyediakan asuransi dan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS sebagai bentuk perlindungan atas resiko kesehatan atau kecelakaan yang mungkin terjadi saat bertugas.
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Setelah anggota dilantik, kemudian dijelaskan setiap tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:
1. Ketua KPPS (KPPS 1)
- Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan lalu memberikan surat suara. (dahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus)
- Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK
- Menandatangani dan berikan 5 jenis surat suara.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra lalu diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
KPPS 2 turut membantu KPPS 1 di tahap kedua, selain itu juga bertugas mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
