Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Juli 2022 | 17.03 WIB

DPR Minta Kemenkumham Batalkan Semua Pihak yang Daftarkan Merek CFW

Masyarakat berkumpul saat menyaksikan fashion week di Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tegas dengan menerapkan jam malam di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Tempat ini sekarang - Image

Masyarakat berkumpul saat menyaksikan fashion week di Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tegas dengan menerapkan jam malam di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Tempat ini sekarang

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) diminta membatalkan semua pihak yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW). Kini, CFW telah didaftarkan oleh PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“DJKI Kemenkumham harus membatalkan semua pihak yang telah mendaftarkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Santoso kepada wartawan, Selasa (26/7).

Menurut Santoso, pembatalan pendaftaran merek CFW akan menimalisasi kegaduhan publik. Ia khawatir bila salah satu pihak mendapatkan sertifikat CFW, hal akan menimbulkan resistensi.

“Dengan asas tidak terjadinya kegaduhan publik. Karena kalau nanti salah satu di keluarkan sertifikat pasti yang akan timbul pertentangan perkara oleh para pihak kemudian hari,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, jika mengacu regulasi pendaftaran CFW ke DJKI memang dimungkinkan oleh siapapun. “Asalkan, sepanjang belum ada yang pernah mendaftarkannya dan tidak boleh dihalang atau dilarang,” ucap Santoso.

Meski demikian, Kemenkumham secara pro aktif dapat memfasilitasi pihak dari komunitas Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok (SCBD) untuk didengar pendapatnya terkait pendaftaran merek CFW tersebut.

"Mengingat komunitas CFW adalah pihak yang menginisiasi kegiatan-kegiatan di Sudirman tersebut,” tegas Santoso.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga turut menanggapi Citayam Fashion Week (CFW) yang didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Ia menyebut bahwa sesungguhnya CFW adalah milik publik dan tidak boleh orang atau perusahaan main klaim sendri.

“Ya sekarang kan gak bisa main klaim-klaim. Jadi kita jangan klaim. Itu milik semua, milik anak-anak kita. Itu ruang publik, milik warga. Kan semua warga siapa saja di Jakarta, Indonesia, bahkan orang asing boleh,” tegasnya kepada wartawan di Balaikota DKI, Senin (25/7) kemarin.

Ariza mengaku sangat mengapresiasi kegiatan CFW yang dilakukan anak-anak Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) itu. Hal itu karena kegiatan tersebut telah merobohkan sekat sosial yang lekat dengan agenda CFW.

Daripada mendaftarkan HAKI CFW, Ariza lebih berharap agar kegiatan anak-anak yang mengikuti CFW dibimbing agar dapat memaksimalkan potensinya di bidang fashion.

“Yang punya ilmu bagaimana yang baik itu melakukan fashion show, bagaimana mendesain yang baik, ayo dong ilmunya diturunkan mumpung anak lagi bergairah,” pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore