Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Juli 2022 | 01.15 WIB

Fenomena Manusia Silver dan Upaya KemenPPPA Jamin Hak Anak Terpenuhi

Ahmad Azhar, 23, bersama adiknya Taufik Irawan, 8,  beristirahat usai ngamen menjadi manusia Silver di kawasan Jakarta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Ahmad Azhar, 23, bersama adiknya Taufik Irawan, 8, beristirahat usai ngamen menjadi manusia Silver di kawasan Jakarta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Fenomena manusia silver beberapa tahun terakhir mulai menjamur, terutama di kota-kota besar. Tak sedikit anak-anak terlibat di dalamnya. Kegiatan itu dilakukan semata-mata untuk mendapatkan uang dengan cara meminta-minta.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, fenomena manusia silver harus dilihat dari banyak aspek. Mengingat penyebab kemunculannya pun beraneka ragam, dan didorong oleh banyak faktor.

"KemenPPPA setiap tahun mengevaluasi upaya perlindungan anak di seluruh Indonesia melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Nahar kepada JawaPos.com.

Beberapa faktor pendorong munculnya manusia silver antara lain, keterbatasan ekonomi, eksploitasi anak, rendahnya pemahaman orang tua, hingga pengetahuan kesehatan yang minim.

"Lalu apakah anak ini sekolah, ini juga menjadi perhatian. Kemudian persoalan kesehatan, dengan mengecat badannya lalu berdampak pada kulit rusak, ini juga perlu menjadi catatan. Sehingga upaya penanganannya juga harus komperhensif," imbuhnya.

Terlebih datangnya pandemi Covid-19 semakin membuat ekonomi warga terpuruk. Ketika ekonomi melemah, dibubuhi oleh rendahnya sistem pengasuhan anak, maka mendorong kemunculan manusia silver.

Setelah itu, maka permasalahan semakin kompleks karena saling terhubungi. Dimulai dari rendahnya ekonomi dan buruknya sistem pengasuhan membuat anak turun ke jalan.

Setelah turun ke jalan akan memicu masalah baru berupa permasalahan kesehatan. Baik karena kulit rusak akibat cat, sistem pernafasan terganggu karena polusi udara dan lain sebagainya.

"Aspek-aspek bagaimana soal pemenuhan dukungan ekonomi keluarga, kemudian soal penguatan pengasuhan bahwa tugas anak ya belajar," jelas Nahar.

Oleh karena itu, KemenPPPA melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak selalu fokus pada empat hal. Pertama pemenuhan hak sipil anak sejak lahir seperti pemberian akte lahir, identitas, mendengar aspirasi anak, dan lain sebagainya.

Kedua soal pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti terhadap anak. Ketiga memastikan pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan anak. Dan, keempat pemenuhan hak pendidikan dan pengisian waktu luang anak.

"Empat hal ini pemenuhan hak anaknya dikawal setiap tahun, sehingga kita tahu setiap daerah mengalami kemajuan atau tidak," ungkap Nahar.

Pemenuhan hak anak ini harus didukung oleh empat pilar. Pertama anaknya sendiri, kedua keluarganya, ketiga masyarakat sekitar, dan keempat pertahanan anak.

Ketika anak tidak mendapat dukugan dari keluarganya atau masyarakat, maka pemerintah akan terlibat dalam proses pemenuhan hak anak. "80 juta anak Indonesia itu semua dipenuhi hak-haknya, tetapi masih ada sekitar 5 persen bahwa anak-anak ini menghadapi persoalan yang tidak kita harapkan. Ada data misalnya anak berhadapan dengan hukum, korban eksploitasi, terlibat penyalahgunaan narkoba ini yang tidak boleh diabaikan," tutup Nahar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore